PERATURAN LABORATORIUM FISIKA FKIP UNIVERSITAS BENGKULU


PERATURAN LABORATORIUM FISIKA FKIP UNIVERSITAS BENGKULU
Koordinator Laboratorium
M. Sutarno, S.Si,. M.Pd

Laboran
Abdul Salim


A.    TATA TERTIB PRAKTIKUM
1.      Tas dan jaket harus ditempatkan pada loker yang telah disediakan.
2.      Penggunaan laboratorium sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
3.      Bagi mahasiswa yang memakai kaos oblong, jean dan sandal jepit tidak diperkenakan masuk laboratorium.
4.      Bagi pengguna laboratorium dilarang merokok, makan, dan minum didalam ruangan.
5.      Peminjam alat-alat laboratorium harus mengikuti prosedur syarat peminjaman alat.
6.      Bagi pengguna laboratorium yang lebih dari jam 16.00 WIB akan diatur kemudian.
7.      Untuk penggunaan alat diluar jam kerja, pengguna diharap meminjam alat pada waktu jam kerja.
8.      Setiap pemakaian fasilitas laboratorium wajib menjaga kesopanan, ketenangan, keamanan, kebersihan ruangan dan kerapian alat.
9.      Peralatan yang digunakan atau dipinjam harus dikembalikan tepat waktu dan ditempatkan pada tempat semula dalam keadaan bersih dan siap dipakai kembali.
10.  Selama praktikum berlangsung mahasiswa tidak boleh menyalakan TV, radio, dan tape, kecuali perkulihan audiovisual.
11.  Semua pengguna laboratorium yang melanggar    tata tertib yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi yaitu dikeluarkan dari ruang laboratorium dan tidak diperkenakan mengikuti jalannya praktikum sampai selesai.
12.  Mahasiswa yang melaksanakan praktikum diwajibskan menggunakan baju laboratorium, dan menguasai praktikum.
13.  Satu hari sebelum pemakaian ruang laboratorium, pengguna harus  menghubungi petugas.
14.  Kehilangan barang berharga selama di ruang laboratorium tidak menjadi tanggung jawab petugas laboratorium.
15.  Bagi pengguna laboratorium harus mengisi   daftar buku yang telah disediakan.
B.     PERATURAN PEMINJAMAN ALAT LABORATORIUM
1.      Peminjaman peralatan laboratorium fisika FKIP UNIB berlaku untuk mahasiswa dan dosen di lingkungan Unib, serta sekolah-sekolah di wilayah Kota Bengkulu.
2.      Permohonan peminjaman alat dapat dilakukan secara pribadi maupun oleh instansi.
3.      Permohonan peminjaman diajukan pada laboran atas persetujuan koordinator laboratorium fisika FKIP Unib.
4.      Peminjam selain dosen dan mahasiswa fisika FKIP Unib wajib menyerahkan surat permohonan peminjaman.
5.      Peminjam selain mahasiswa dan dosen Prodi Fisika FKIP dikenakan biaya administrasi dan biaya perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.      Setiap peminjam peralatan laboratorium harus menunjukan dan meninggalkan kartu identitas. Tidak diperkenankan memakai kartu identitas orang lain.
7.      Peminjam wajib mengisi buku peminjaman dan menuliskan kondisi awal  alat yang akan dipinjam disaksikan oleh laboran.
8.      Jangka waktu peminjaman alat laboratorium maksimum 3 hari termasuk hari libur dan hari besar.
9.      Jika pengembalian alat-alat melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10.  Kerusakan  atau kehilangan alat laboratorium akibat kelalaian peminjam menjadi tanggungjawab peminjam.
11.  Pengembalian peralatan  dilakukan di laboratorium fisika FKIP Unib atas sepengetahuan laboran.

Bengkulu, Maret 2011
Koordinator Laboratorium PFisika




M. Sutarno, S.Si.,M.Pd
NIP. 198009242006041002

Comments